MI(Mahkamah Internasional)
1. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
3. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Semoga membantu yh,, see you,,,
Comments
Post a Comment