MI(Mahkamah Internasional) SPJ ajh yh guys,,, jadi tugas mereka sebagai berikut: 1. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih. 2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB. 3. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. Semoga membantu yh,, see you,,,
Membaca kalimat demi kalimat disimpan dalam memori otak sebagai ilmu tuk masa depan